Pemerintah Perpanjang Waktu PNS Kerja dari Rumah

Budi Wiryawan | Selasa, 12/05/2020 21:05 WIB


Bekerja dari Rumah dilakukan di tempat tinggal, di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan pada instansi pemerintah Para PNS anggota Korpri

Katakini.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 54 Tahun 2020, merupakan respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Selasa (12/05).

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Bekerja dari Rumah dilakukan di tempat tinggal, di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan pada instansi pemerintah.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Diberitahukan pula, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya, supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

"PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB," jelas dia.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu Nomor 19/2020 dan Nomor 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PNS Kemenpan RB Kerja dari Rumah