Remisi Waisak, 10 Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas

Budi Wiryawan | Jum'at, 08/05/2020 02:05 WIB


Kemenkumham juga memastikan bahwa para narapidana sekurangnya telah menjalani setengah masa pidana penjaranya di lapas Ilustrasi Narapidana (FIN)

Katakini.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 terhadap 1.049 narapidana beragama Buddha dari total 1.948 orang di seluruh Indonesia.

"1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Jakarta pada Kamis (7/5/2020).

Sementara itu, 10 orang narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelas Reynhard.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Dalam proses pemberian remisi, Kemenkumham juga memastikan bahwa para narapidana sekurangnya telah menjalani setengah masa pidana penjaranya di lapas.

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata Reynhard.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Remisi Khusus Kemenkumham Narapidana Bebas