Ini Kata KPK Soal PT DKI Potong Hukuman M Romahurmuziy

Budi Wiryawan | Jum'at, 24/04/2020 12:05 WIB


Menurut Ali, putusan PT DKI tersebut memang jauh lebih rendah dari tuntutan yang pernah dilayangkan Jaksa penuntut umum KPK Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman pidana mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan tersebut Kamis, (23//4/2020) sore.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya masih mempelajari pertimbangan PT DKI memotong masa tahanan Romahurmuziy. Saat ini, KPK belum menentukan sikap untuk merespon putusan PT DKI yang jauh lebih rendah dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Baca juga :
Puan Pastikan DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026

Sekadar informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

Menurut Ali, putusan PT DKI tersebut memang jauh lebih rendah dari tuntutan yang pernah dilayangkan Jaksa penuntut umum KPK. Kendati demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim PT DKI tersebut.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," pungkasnya.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Romahurmuziy. Di tingkat pertama, Romahurmuziy juga diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, KPK maupun pihak Romahurmuziy sama-sama mengajukan banding ke PT DKI. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romahurmuziy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romahurmuziy.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK M Romahurmuziy PT DKI