Anggaran Rp405,1 Triliun Diragukan Cukup Tangani Covid-19

Rizki Ramadhani | Senin, 20/04/2020 14:59 WIB


Jika tidak cukup, pemerintah harus menyiapkan jalan keluarnya.   Ilustrasi

Katakini.com - Anggaran pemerintah sebesar Rp405,1 triliun diragukan mampu mencukupi kebutuhan penanganan dampak covid-19. Jika tidak cukup, pemerintah harus menyiapkan jalan keluarnya. 

“Apakah cukup? kita tidak tahu bahkan kita duga tidak akan cukup,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Febrio merinci tambahan anggaran itu terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi.

Ia menuturkan pemerintah akan bersiap-siap untuk menentukan langkah selanjutnya sebagai antisipasi jika tambahan anggaran tersebut tidak cukup untuk menangani wabah COVID-19 dan memperbaiki perekonomian Indonesia.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

“Apakah ini akan cukup? terus terang kami ragu. Pemerintah akan siap-siap juga kalau ini tidak cukup apa yang harus dilakukan. Pemerintah harus siap-siap untuk antisipasi,” katanya.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Sementara itu, Febrio menjelaskan anggaran Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi diindikasikan untuk pemberian stimulus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ini terus terang sedang digodog jadi memang saya tidak bisa cerita banyak tapi saya indikasikan ini stimulus untuk UMKM,” ujarnya.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anggaran Covid 19 Badan Kebijakan Fiskal