
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Katakini - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, telah mengajukan permohonan izin pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Berkas pengajuan sudah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kamis (17/4/2020).
Wilayah Bandung Raya yang mengajukan PSBB itu meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).
Jika surat pengajuan itu disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), katanya, PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung raya.
Penerapan PSBB Bandung raya, lanjut Emil, akan disesuaikan dengan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, yang sudah berlangsung sejak Rabu lalu (15/4). Yakni, berupa pembatasan mobilitas orang dan barang serta kegiatan di tempat kerja atau kantor.
Jum'at, 17/04/2026