Dalami Kasus Proyek Sidoarjo, KPK Panggil Direktur Ciputra

Eko Budhiarto | Kamis, 16/04/2020 15:01 WIB


Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur PT Ciputra Development Tbk. Sutoto Yakobus. Agenda pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI [Saiful Ilah]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Hanya saja, belum ada kejelasan apa yang akan digali KPK dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Solahudin.

Baca juga :
Legislagor Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Percepat Pemulihan Keuangan Negara

"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk SFI," katanya.

Baca juga :
Jangan Mengejar Bonus Dengan Cara Mengorbankan Nilai Kejujuran

Saiful Ilah bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di mana tim lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp1,8 miliar.

Baca juga :
Mengapa Islam Sangat Menekankan Kejujuran Dalam Berdagang?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Sutoto Yakobus Saiful Ilah