Menkes Setujui Usulan PSBB Kota Makassar

Budi Wiryawan | Kamis, 16/04/2020 13:10 WIB


Katakini.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sudah (disetujui)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Achmad Yurianto saat dikonfirmasi mengenai PSBB Makassar, Kamis (16/4/2020).

Keputusan PSBB di Kota Makassar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK yang langsung ditandatangani oleh Terawan pada 16 April 2020.

Dalam surat tersebut, penetapan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan corona virus. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

"Dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi petikan surat tersebut.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Sebelumnya Menkes telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PSBB Kota Makassar Agus Terawan