Telegram Kapolri Larang Pemblokiran Jalan

Firman Hakim | Jum'at, 10/04/2020 17:05 WIB


Kapolri larang penutupan wilayah di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya Kapolri, Jenderal Idham Aziz

Katakini.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram yang isinya perintahkan para Kapolda untuk melarang penutupan atau pemblokiran jalan dalam masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Khususnya blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Juga melakukan pengawalan secara langsung oleh Sabhara maupun Lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum," tulis Idham.

Hal lain yang diperintahkan Idham agar anak buahnya menghindari tindakan yang kontraproduktif seperti arogansi saat menjalankan tugas tersebut.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Beberapa saat ini memang muncul polemik penutupan jalan seperti di Tegal. Padahal dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti yang dilakukan di DKI saat ini, juga tidak ada penutupan jalan.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Yang ada hanya pergerakan dibatasi, misalnya, ojek tak boleh membawa penumpang, transportasi umum dan pribadi tetap dapat berjalan, tapi dengan pembatasan penumpang.

 

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Virus Corona Idham Azis Penutupan Jalan