Polisi Tetapkan Saddil Ramdani Tersangka Pengeroyokan

| Sabtu, 04/04/2020 16:29 WIB


Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka. Saddil Ramdani

Katakini.com - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan oleh Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

"Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, di Kendari, Sabtu (4/4/2020).

AKP Sofwan mengungkapkan, penetapan Saddil sebagai Tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberapa orang saksi lainnya.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Ada sekitar empat atau lima orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Selain itu, Sofwan menjelaskan bahwa Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meskipun telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka namun Saddil tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

"Selama ini tersangka kami wajib melaporkan. Tetap dijadikan tersangka masalah penahanan itu kewenangan penyidik asalkan tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif itu kewenangan penyidik masalah penahanan," tuturnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Saddil Ramdani Pengeroyokan