Hindari Covid-19, 14 Kejaksaan Tinggi Gelar Sidang Online

Rizki Ramadhani | Sabtu, 28/03/2020 07:48 WIB


Persidangan online digelar merujuk surat edaran Menkumham Yasonna Laoly. Ilustrasi sidang online

Jakarta, Katakini.com - Sebanyak 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan  persidangan secara online guna menghindari  penyebaran virus corona (Covid-19). Persidangan online digelar merujuk surat edaran Menkumham Yasonna Laoly.

Selain akibat corona, persidangan online dilakukan karena pengadilan sudah tidak bisa lagi memperpanjang masa tahanan para terdakwa. Hal itu tertuang dalam surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta dalam keterangannya Jumat (27/3/2020).

Dalam persidangan online, hanya hakim dan jaksa yang hadir ke pengadilan. Terdakwa cukup berada di tahanan dengan mengikuti persidangan lewat video conference.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Sunarta mencatat ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online, yakni Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Kemudian Kejati Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

Dalam hal ini, Kejati DKI Jakarta merupakan satu-satunya wilayah yang mana seluruh Kejaksaan Negerinya telah menggelar sidang secara daring.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

"Bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online " kata Sunarta.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
covid 19 kejaksaan tinggi