Kini, Perizinan Ekspor Semudah Membalik Telapak Tangan

| Kamis, 16/01/2020 12:05 WIB


Ilustrasi ekspor


Jakarta, Katakini.com - Berbagai kemudahan kini menunggu para aksportir. Kemudahan tersebut mulai dari perizinan hingga informasi regulasi negara tujuan ekspor.

Untuk memudahkan perizinan, eksportir bisa mengakses aplikasi INSWMobile yang diluncurkan Rabu (15/01/2020). Aplikasi digital ini hasil kerja bareng antara Kementerian Keuangan, Lembaga National Single Window (LNSW), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta Ditjen Bea dan Cukai.

Kepala LNSW M.Agus Rofiudin mengatakan, aplikasi tersebut dapat digunakan para eksportir untuk melacak atau tracking dokumen perizinan, dokumen status Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (SKA/CoO) dan informasi terkait larangan dan pembatasan pada laman Indonesia National Trade Repository (INTR). Di samping itu, eksportir juga bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk berkonsultasi dan mengakses informasi kegiatan ekspor langsung dari Kementerian yang berkaitan dengan ekspor-impor.

"Dengan hadirnya aplikasi ini, saya berharap kegiatan ekspor nasional akan lebih meningkat sehingga tujuan pemerintah sebagaimana arahan Presiden dapat kami capai," jelas Agus, Rabu (15/01/2020).

Baca juga :
Legislagor Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Percepat Pemulihan Keuangan Negara
Kemudahan juga dilakukan dengan membangun kantor bersama antara LNSW, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan informasi mengenai kesempatan pasar di luar negeri, regulasi pajak keluar serta regulasi negara yang akan dituju.

Baca juga :
Jangan Mengejar Bonus Dengan Cara Mengorbankan Nilai Kejujuran

Baca juga :
Mengapa Islam Sangat Menekankan Kejujuran Dalam Berdagang?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Eskpor Perizinan Kementerian Keuangan