Suap Hibah KONI, KPK Periksa Jazilul Fawaid

Firman Hakim | Senin, 13/01/2020 11:09 WIB


Jazilul yang dipanggil sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB ini diperiksa jadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Istimewa)

Jakarta, Katakini.com - Penyidikan kasus dugaan suap dana hibah KONI terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik memanggil Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

Jazilul yang dipanggil sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB ini diperiksa jadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (13/1/2020).

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp26,5 miliar.

Baca juga :
Hukum Membaca Al-Quran Bersama Satu Suara Menurut Ulama

Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.

Baca juga :
Daftar Sepuluh Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini

Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar

Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Malam Tertentu Shalat Sunnah Menurut Syariat

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jazilul Fawaid kasus korupsi Imam Nahrawi Hibah KONI