Urus e-KTP Hilang, Kemendagri: Cukup Bawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

Syafira | Selasa, 15/10/2019 10:13 WIB


Soal lama waktu pembuatan e-KTP, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. E-KTP

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berbenah dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP yang hilang atau rusak.

Kini, mengurus e-KTP tidak lagi ribet. Pasalnya, Kemendagri sudah memutus proses yang sebelumnya butuh empat tahapan, kini hanya satu tahapan. Hal itu juga berlaku bagi perantau yang kehilangan e-KTP di luar daerah.

"Cukup minta surat kehilangan ke polisi lalu bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)" ujar Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif kepada Jurnas.com, Senin (14/10) malam. 

Sebelumnya, untuk menerbitkan e-KTP baru, misalnya karena hilang harus terlebih dahulu meminta surat kehilangan di kepolisian, meminta surat pengantar RW dan RT, lalu ke Dukcapil. Tambahan khusus untuk perantau, membuat surat domisili di Kelurahan terlebih dahulu.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

"Jadi tidak perlu lagi pengatar RW dan RT. Langsung saja ke Dukcapil dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," tegas Zudan.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Soal lama waktu pembuatan e-KTP, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Pasal 3 ayat (1) pada Permendag itu menyebutkan bahwa dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain, Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.

Dilansir dari Tirto, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

Meski demikian, Tjahjo menekankan bawah ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KTP Elektronik Tjahjo Kumolo Zudan Arif