Giliran Kementerian PUPR Soroti Proyek Meikarta

subhan | Senin, 22/10/2018 15:58 WIB


Nnanti kami cek apakah dari sisi kebijakan ada pelanggaran. Ilustrasi Proyek Meikarta

JAKARTA (ETODAY) - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menyatakan pihaknya bakal mengecek mengenai apakah ada pelanggaran terkait pembangunan proyek Meikarta.

"Untuk Meikarta, nanti kami cek apakah kalau dari sisi kebijakan ada pelanggaran," kata Khalawi kepada wartawan seusai memberi kata sambutan dalam diskusi di Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Khalawi,  yang akan memberikan sanksi adalah pihak pemerintah daerah (pemda). Bila ditemukan pelanggaran, lanjutnya, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemda untuk menindaknya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek Meikarta yang disetujui oleh pihaknya baru mencakup lahan seluas 84 hektare.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
"Di ATR tidak ada masalah, karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (19/10).

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026
Baca juga: Menteri Agraria sebut perizinan Meikarta hanya 84 hektare

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 12 lokasi sejak Rabu (17/10) sampai Kamis (18/10) sore dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Lippo Cikarang, Kantor Bupati Bekasi, rumah pribadi Bupati Bekasi, Kantor Lippo Group di Gedung Matahari Tower Tangerang, rumah tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian PUPR Meikarta