Tujuan Pernikahan Menurut Islam dan Alasan Istri Boleh Menggugat Cerai

Anggoro Aristo Priambodo | Minggu, 11/10/2026 22:02 WIB


Memahami tujuan suci pernikahan serta alasan syar`i istri mengajukan gugatan perceraian. Ilustrasi pasangan suami istri

Katakini.com - Pernikahan merupakan satu-satunya jalan syar`i untuk menghalalkan ikatan cinta antara laki-laki dan perempuan.

Melalui ikatan suci ini, Allah SWT menjanjikan berbagai keutamaan serta keberkahan bagi pasangan suami istri.

Tujuan utama dari sebuah pernikahan adalah menciptakan ketenangan, ketenteraman, serta kasih sayang di dalam rumah tangga.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21 bahwa pasangan diciptakan agar manusia merasa tenteram.

Baca juga :
Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Menyediakan Minuman Keras Khamr

Namun, jika ketenangan dan kebahagiaan tidak lagi tercipta, syariat Islam memberi ruang untuk menempuh jalan perpisahan.

Baca juga :
Keteguhan Nabi Yaqub AS Hadapi Duka Kehilangan Sang Buah Hati

Perpisahan dapat terjadi melalui talak dari pihak suami maupun khulu` atau gugat cerai dari pihak istri.

Meski demikian, perceraian bukanlah pilihan utama yang boleh diambil secara tergesa-gesa saat menghadapi ujian rumah tangga.

Baca juga :
Panduan Sunnah Mencukur Rambut Bayi dan Sedekah Perak

Pasangan suami istri dianjurkan menempuh proses musyawarah, perdamaian, atau melibatkan keluarga sebagai mediator terlebih dahulu.

Bagi pihak istri, hukum asal meminta perceraian tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat adalah haram.

Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam sebuah hadis: "Wanita mana saja yang meminta cerai tanpa kondisi mendesak, haram baginya bau surga" (HR. Abu Dawud).

Ancaman keras dalam hadis tersebut menjadi peringatan agar gugatan cerai tidak dilakukan secara impulsif atau main-main.

Kendati demikian, Islam tetap memberikan hak gugat cerai kepada istri apabila terdapat alasan syar`i yang mendesak.

Alasan syar`i tersebut meliputi tindakan kedzaliman, kekerasan, atau ketika istri terus-menerus disakiti oleh suaminya.

Dengan adanya aturan ini, syariat Islam hadir untuk melindungi hak-hak wanita dari ikatan rumah tangga yang beracun.

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga keutuhan rumah tangga umat Islam agar selalu diliputi ketenteraman dan kasih sayang.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
tujuan pernikahan hukum perceraian adab rumah tangga