Imbas Putusan MK, Legislator Soroti Etik Komisioner KPU

M.Habib Saifullah | Kamis, 08/10/2026 16:48 WIB


Anggota Komisi II DPR RI Komaruddin Watubun menilai komisioner KPU yang terlibat dalam persoalan proses pencalonan pada Pilpres 2024 sebaiknya tidak kembali menduduki jabatan di lembaga penyelenggara pemilu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komaruddin Watubun.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komaruddin Watubun menilai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam persoalan proses pencalonan pada Pilpres 2024 sebaiknya tidak kembali menduduki jabatan di lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut Komaruddin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung proses pencalonan pada Pilpres 2024 semestinya menjadi evaluasi serius terhadap kinerja KPU. Terlebih, penyelenggara pemilu memiliki dukungan anggaran besar dan melalui tahapan kerja yang panjang.

“Anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Ia menilai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut harus memberikan pertanggungjawaban. Karena itu, Komaruddin berpandangan komisioner KPU yang terlibat semestinya memiliki kesadaran etik untuk tidak kembali mencalonkan diri.

Baca juga :
Pelajaran dan Hikmah Kisah Bilal Bin Rabah

“Kalau secara moral, mereka jangan maju lagi. Ini bukan urusan Gibran. Saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” tegasnya.

Baca juga :
TTeruskan Transformasi Perusahaan, Thomas Oentoro Terpilih Pimpin Maskapai Garuda Indonesia

Komaruddin juga menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada evaluasi internal. Menurut dia, jika pihak-pihak yang berkaitan tidak mengambil langkah secara sukarela, DPR dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau tidak, ya DPR harus menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain,” ujarnya.

Baca juga :
Nasihat Kepada Ulil Amri, Mewujudkan Keadilan Amanah Kepemimpinan

Dia menyebut DPR memiliki ruang untuk mengambil langkah politik lebih lanjut. Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada sikap dan kesepakatan anggota DPR.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komaruddin.

Ketika ditanya mengenai sikap Fraksi PDIP terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) atau penggunaan hak angket, Komaruddin mengatakan hal tersebut belum dibahas di internal fraksi.

“Belum, kita belum bahas,” katanya.

Meski demikian, Komaruddin tidak menutup kemungkinan DPR menggunakan instrumen politik tersebut untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” tandasnya.

 

 

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisioner KPU Putusan MK Ijazah Gibran Komaruddin Watubun