Aktivitas yang Sering Dianggap Dilarang di Masjid

Anggoro Aristo Priambodo | Kamis, 01/10/2026 07:07 WIB


Memahami Batasan Kebebasan Kegiatan Bermasyarakat di Rumah Allah Ilustrasi sarana masjid

Katakini.com - Masjid kerap dipersepsikan hanya sebagai tempat untuk menunaikan shalat dan membaca Al-Qur`an secara hening semata.

Padahal, pada zaman Rasulullah SAW, rumah ibadah ini juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Sebagian masyarakat menganggap beberapa aktivitas duniawi di dalam masjid sebagai hal yang mutlak dilarang oleh syariat.

Padahal, Islam memberikan kelonggaran bagi sejumlah kegiatan bermanfaat selama tetap menjaga norma kesopanan dan kesucian masjid.

Baca juga :
Mendidik Keluarga Penentu Keselamatan Akhirat

Salah satu aktivitas yang dibolehkan adalah tidur atau beristirahat sejenak bagi orang yang membutuhkan atau sedang beriktikaf.

Baca juga :
Mengadu Kepada Allah, Tempat Mengadu Terbaik Saat Duka

Landasan ini merujuk pada kebiasaan para sahabat Ahlus Suffah yang menjadikan kawasan Masjid Nabawi sebagai tempat tinggal.

Selain itu, menyantap makanan dan minuman ringan di dalam lingkungan masjid juga diperbolehkan dengan tetap menjaga kebersihan.

Baca juga :
Wanita Dirindu Surga, Karakteristik Khusus Calon Penghuni Surga

Rasulullah SAW dan para sahabat tercatat pernah memakan roti dan daging di dalam area masjid tanpa hambatan.

Kegiatan berolahraga atau pertunjukan seni ketangkasan fisik yang bermanfaat juga pernah diizinkan berada di area luar masjid.

Hal ini tercantum dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang atraksi permainan tombak warga Abasinia di Masjid Nabawi.

Dalam hadis tersebut, Aisyah RA menyaksikan pertunjukan seni ketangkasan tersebut atas persetujuan dan perlindungan langsung Rasulullah SAW.

Fungsi edukasi ini sejalan dengan arahan Al-Qur`an dalam Surah At-Taubah ayat 18 tentang memakmurkan tempat-tempat ibadah.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman: "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian..."

Penggunaan masjid untuk kepentingan musyawarah, pengobatan darurat, serta penerimaan tamu juga diperbolehkan sepanjang tidak melanggar syariat.

Dengan memahami fleksibilitas ini, umat Islam dapat memaksimalkan fungsi sosial masjid tanpa mengurangi rasa hormat pada ketertiban.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
fungsi masjid kegiatan di masjid memakmurkan masjid