
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini, M.Sc., Ph.D. Foto: paramadina
JAKARTA — Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. menilai gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri merupakan agenda besar yang perlu segera diterjemahkan menjadi kebijakan konkret oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Prof. Didik menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, harus gratis.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan pendidikan gratis. Ia menegaskan bahwa biaya pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus dapat digratiskan.
Menurut Didik, pernyataan Presiden tersebut bukan sesuatu yang mustahil diwujudkan karena sebagian fondasinya telah dibangun sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), khususnya melalui kebijakan wajib belajar 12 tahun.
“Bukan hal yang mustahil menjalankan pendidikan gratis karena lebih separuhnya sudah selesai dijalankan oleh SBY 20 tahun yang lalu,” kata Didik melalui keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan wajib belajar 12 tahun pada masa tersebut telah didukung melalui pembiayaan operasional sekolah yang diberikan pemerintah, termasuk kepada sejumlah sekolah swasta. Menurutnya, model pembiayaan tersebut memungkinkan pemerintah dan masyarakat berbagi peran dalam penyelenggaraan pendidikan.
Didik menilai, langkah berikutnya yang dapat dilakukan pemerintah adalah memperluas cakupan pendidikan gratis hingga tingkat sekolah menengah atas atau menjadikannya sebagai wajib belajar 15 tahun.
“Sekarang Presiden Prabowo tinggal melanjutkan untuk wajib belajar 15 tahun, yakni pendidikan gratis untuk sekolah menegah atas negeri,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah pemerintah daerah telah lebih dahulu menjalankan berbagai bentuk kebijakan pendidikan gratis hingga jenjang SMA.
Menurut Didik, dukungan pemerintah pusat terhadap inisiatif daerah dapat memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan menengah.
“Jadi, gerakan baru Prabowo untuk pendikan gratis sampai SMA sudah mutlak dijalankan dan menteri Abdul Mu’ti (yang hadir bersama saya dalam pidato tersebut) harus mendeklarasikan wajib belajar 15 tahun,” kata Didik.
Pendidikan Tinggi Menjadi Tantangan Berikutnya
Menurut Didik, tantangan yang lebih besar berada pada jenjang pendidikan tinggi, khususnya bagaimana merancang pembiayaan perguruan tinggi negeri agar akses pendidikan tidak terhambat oleh kemampuan ekonomi calon mahasiswa.
Ia menyoroti kebijakan jalur mandiri pada PTN yang menurutnya berkembang seiring dengan dorongan agar perguruan tinggi mencari sumber pembiayaan sendiri. Dalam pandangannya, kewenangan yang luas dalam penerimaan mahasiswa dan pembiayaan perlu diikuti dengan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
“Dengan adanya korupsi berulang dan adanya gerakan baru Presiden ini, maka jalur mandiri dan praktek komersialisasi penerimaan mahasiswa baru PTN harus dihentikan,” ujar Didik.
Didik berpandangan bahwa perubahan kebijakan pendidikan tinggi perlu diarahkan pada sistem penerimaan mahasiswa yang tetap berbasis meritokrasi, kemampuan akademik, serta memberikan prioritas kepada mahasiswa dari kelompok ekonomi kurang mampu.
“PTN tidak lagi dibebani tugas komersial mencari anggaran, tetapi menjadi research university utamanya PTN BH., yang sebenarnya sudah banyak yang memiliki endowment fund dari berbagai sumber,” katanya.
Ia juga mengusulkan adanya penataan ukuran dan struktur perguruan tinggi melalui efisiensi dan right sizing. Menurutnya, pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan operasional yang berbeda sesuai skala dan karakteristik masing-masing PTN.
“Dengan melakukan efisiensi dan ‘right sizing’ PTN, maka pemerintah bisa membiayai dana operasional PTN utama antara 500 milyar sampai 1 trilyun rupiah, sedangkan PTN kecil bisa mendapatkan dana operasional 200-500 milyar rupiah,” ujar Didik.
PTN dan PTS Memiliki Peran Berbeda
Dalam skema yang ditawarkannya, Didik juga menekankan pentingnya pembagian peran antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Menurutnya, PTN dapat lebih diarahkan untuk menyediakan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang memenuhi standar akademik, dengan perhatian khusus kepada mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. Sementara itu, mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi dapat memilih pendidikan tinggi melalui PTS.
“Bagi mahasiswa yang mampu secara ekonomi bisa mengambil jalur PTS, yang dibiayai oleh masyarakat sehingga ada dua sumber dana pendidikan tinggi (APBN dan dana masyarakat). Mahasiswa yang tidak mampu mendapat prioritas untuk memasuki PTN tentu dengan asas meritokrasi dan kemampuan,” kata Didik.
Ia menambahkan, efisiensi juga perlu diterapkan pada PTS agar pembiayaan pendidikan tinggi dapat dikelola secara berkelanjutan.
“PTS menengah dengan daya tampung 6 ribu sampai 12 ribu mahasiswa bisa dijalankan secara efisien oleh PTS dengan dana 100-200 milyar rupiah. Mestinya PTN bisa juga menjalankannya secara efisien,” ujarnya.
Relokasi Anggaran Pendidikan
Didik menilai implementasi pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri membutuhkan penataan kembali anggaran pendidikan nasional. Ia menyebut pemerintah perlu menentukan prioritas penggunaan anggaran agar sumber daya yang tersedia dapat diarahkan secara lebih efektif untuk memperluas akses pendidikan.
Menurutnya, pemerintah dapat memanfaatkan sebagian dari anggaran pendidikan nasional untuk membangun skema pembiayaan pendidikan tinggi negeri, termasuk melalui penguatan PTN di daerah yang dapat dibiayai pemerintah daerah.
“Dengan mengambil sebagian kecil dari 769 trilyun dana pendidikan, maka pendidikan gratis untuk PTN bisa dimulai,” kata Didik.
Ia menilai, gagasan Presiden tersebut perlu segera diterjemahkan oleh kementerian terkait melalui desain kebijakan, mekanisme pembiayaan, serta tahapan implementasi yang jelas.
“Jadi menurut saya pemikiran presiden tidak tidak masuk akal. Menterinya saja yang harus sigap, serius dan cerdas menerjemahkan semangat pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi negeri,” ujar Didik.
Didik menambahkan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan penataan kembali alokasi anggaran pendidikan agar selaras dengan tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dengan adanya semangat dan arahan presiden tersebut tidak membuat bingung menkeu, mendiknas dan mendikti - justru ini menjadi kesempatan agar anggaran tersebut kembali ke ranahnya,” katanya.
Ia menilai pernyataan Presiden mengenai pendidikan gratis dapat menjadi momentum untuk membahas kembali desain pembiayaan pendidikan nasional, termasuk hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PTN, dan PTS.
“Semangat presiden yang berapi-api seperti itu justru kesempatan baik dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi,” tutup Didik.