MA Amerika Serikat Blokir Aturan Baru Pemungutan Suara via Pos

M.Habib Saifullah | Selasa, 15/09/2026 21:35 WIB


MA Amerika Serikat memblokir penerapan persyaratan baru terkait penyelenggaraan pemungutan suara melalui pos yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan AS. Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat (foto: Reuters)

JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memblokir penerapan persyaratan baru terkait penyelenggaraan pemungutan suara melalui pos yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan AS, menurut putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Selasa.

Persyaratan baru tersebut mengharuskan daftar pemilih diserahkan kepada Layanan Pos AS (US Postal Service), yang kemudian bertugas memverifikasi alamat penerima berdasarkan daftar tersebut sebelum mengirimkan surat suara.

Selain itu, aturan baru juga menetapkan ketentuan mengenai format amplop.

Padahal sebelumnya, Layanan Pos AS tidak memiliki tugas tersebut.

Baca juga :
Mendidik Keluarga Penentu Keselamatan Akhirat

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan tetap memberlakukan putusan pengadilan tingkat bawah yang menangguhkan penerapan aturan tersebut.

Baca juga :
Mengadu Kepada Allah, Tempat Mengadu Terbaik Saat Duka

“Pemerintah kemungkinan besar tidak akan berhasil dalam pokok perkaranya terkait gugatan terhadap perintah awal Pengadilan Distrik,” demikian bunyi putusan tersebut.

Pengadilan tingkat bawah sebelumnya memutuskan bahwa Layanan Pos AS tidak memiliki kewenangan untuk menolak mengirimkan surat suara apabila otoritas negara bagian gagal memenuhi persyaratan baru terkait pendaftaran pemilih dan penyiapan surat suara untuk dikirimkan.

Baca juga :
Wanita Dirindu Surga, Karakteristik Khusus Calon Penghuni Surga

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pemungutan Suara Pemilu AS Amerika Serikat Pemilu Lewat Pos