Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Muara Enim, KPK Sita Sejumlah Bukti

M.Habib Saifullah | Jum'at, 11/09/2026 17:05 WIB


Rumah pegawai Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan rumah pihak swasta digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi tim penyidik KPK.

JAKARTA - Rumah pegawai Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan rumah pihak swasta digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (10/9/2026).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.

"Penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah salah seorang pegawai pada Dinas PUPR dan rumah pihak swasta pelaksana proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE). KPK akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini.

Baca juga :
Statistik Head to Head Manchester City vs Manchester United

Sebelum ini, tepatnya pada Rabu, 9 September 2026, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa BBE.

Baca juga :
Menang Lawan Bodo/Glimt, Kane Sebut Baru Memulai Perjalanan Panjang

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Perkara itu juga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

Baca juga :
Menang Lawan Sabah FK, Sesko: Jadi Modal Hadapi Derby Manchester

Dalam kasus suap pengondisian hasil audit BPK, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah Edison; Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA; serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Suap Pengadaan