Wajib Pajak Sebanyak 9,07 Juta Telah Laporkan SPT

Budi Wiryawan | Kamis, 26/03/2026 14:05 WIB


Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total 7.993.396 SPT Kantor Ditektorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Hingga Rabu (25/3/2026), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah masuk mencapai 9.072.935 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti merinci mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total 7.993.396 SPT.

Disusul oleh WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 891.594 laporan.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.072.935 SPT," kata Inge, Kamis (26/3/2026).

Baca juga :
Sepertiga APBN Dibiayai Utang, Pemerintah Diminta Serius Antisipasi Dampak Perang Teluk

Sementara itu, untuk kategori badan dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat sebanyak 186.216 WP Badan (IDR) dan 138 WP Badan (USD) telah menunaikan kewajibannya.

Baca juga :
Bentuk Kejahatan Negara, MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025, mencakup 1.570 WP Badan (IDR) dan 21 WP Badan (USD).

Baca juga :
6 Perbedaan Nyata Antara Tikus Rumah dan Tikus Got
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak