Sebanyak 16,72 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Coretax

Budi Wiryawan | Rabu, 25/03/2026 13:05 WIB


Dominasi Aktivasi Akun dari Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga Selasa (24/3/2026) malam, arus pelaporan SPT Tahunan lewat platform digital Coretax DJP menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sejalan dengan transformasi digital, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun di platform Coretax DJP kini mencapai 16.723.354.

Dominasi Aktivasi Akun dari Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi.

"Wajib Pajak Badan 955.508 aktivasi serta Instansi Pemerintah & PMSE mencakup 90.411 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Inge di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Data ini menunjukkan pertumbuhan partisipasi yang sehat, di mana wajib pajak mulai memanfaatkan sisa waktu satu minggu sebelum tenggat waktu 31 Maret untuk menghindari antrean sistem di hari puncak.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax