Sebanyak 8,8 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

Budi Wiryawan | Rabu, 25/03/2026 12:05 WIB


Dominasi pelaporan masih berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta laporan Ilustrasi pajak. (FOTO: HO/IST)

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga Selasa (24/3/2026) malam, arus pelaporan SPT Tahunan menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total 8.874.904 SPT Tahunan telah berhasil diterima.

Dominasi pelaporan masih berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta laporan.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.874.904 SPT," ujar Inge, Rabu (25/3/2026).

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Rinciannya, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 7.826.341 OP Karyawan dan 863.272 OP Non-Karyawan.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Wajib Pajak Badan untuk tahun buku reguler (Januari-Desember), tercatat 183.583 laporan dalam mata uang Rupiah dan 138 dalam USD.

Sedangkan Beda Tahun Buku terdapat 1.549 WP Badan (Rp) dan 21 WP Badan (USD) yang telah melapor sejak periode Agustus 2025.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Data ini menunjukkan pertumbuhan partisipasi yang sehat, di mana wajib pajak mulai memanfaatkan sisa waktu satu minggu sebelum tenggat waktu 31 Maret untuk menghindari antrean sistem di hari puncak.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak