Hanya 2 dari 446 Lapangan Padel di Jakarta yang Punya SLF

M.Habib Saifullah | Senin, 16/03/2026 18:30 WIB


Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mayoritas lapangan padel di Jakarta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ilustrasi olahraga padel (Foto: Unsplash/Tomasz Krawczyk)

JAKARTA - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dari total 446 lapangan padel di Jakarta, hanya ada dua yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari saat melakukan penyegelan lapangan padel di kawasan Jagakarsa, Jakarta, pada Senin (16/3).

"Mungkin hampir semua, hanya ada dua yang punya SLF, setahu saya sampai kemarin di Jakarta Pusat. Yang lain belum ada yang punya SLF," kata Vera.

Ia mengatakan bahwa angka lapangan padel di Jakarta tersebut sebagian besar belum memiliki SLF meski ada beberapa yang sedang mengajukan permohonan.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

""Jadi ada 444 yang belum punya SLF. Yang ada beberapa yang mungkin sedang mengajukan," kata Vera.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau, lapangan padel yang tidak memiliki SLF akan ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi.

Adapun sebelum bangunan digunakan dan memiliki SLF, tahapan awal pemilik wajib terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

"Tetapi di dalam pelaksanaannya itu ada beberapa tahap yang bisa jadi membuat itu terjadi perlambatan," katanya.

Vera menjelaskan, salah satu penyebab lamanya proses perizinan karena adanya tahapan sidang pembahasan rancangan bangunan hingga perbaikan dokumen oleh pemohon.

"Misalkan harus ada sidang untuk membahas rancangannya gitu ya. Nah selesai sidang ada perbaikan-perbaikan lalu yang memohon PBG tidak memperbaiki, selama tidak memperbaiki ya nggak bisa diproses gitu," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Lapangan Padel Sertifikat Laik Fungsi Dinas Citata Jakarta