Sebanyak 16,3 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Coretax

Budi Wiryawan | Senin, 16/03/2026 17:05 WIB


Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sejalan dengan masifnya pelaporan SPT, migrasi Wajib Pajak (WP) ke sistem administrasi perpajakan yang baru, yakni Coretax DJP, juga terus mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa total aktivasi akun kini telah menembus angka 16,3 juta pengguna.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.354.088,” kata Inge, Inge, Senin (16/3/2026).

Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi, WP Instansi Pemerintah tercatat 90.348 aktivasi dan WP PMSE sebanyak 226 aktivasi perdagangan melalui sistem elektronik telah terdaftar.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Capaian ini menunjukkan efektivitas sistem digital dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

DJP terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan untuk segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar terhindar dari potensi kepadatan server atau kendala teknis di penghujung periode pelaporan.

 

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax