DJP: 6.691.081 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Budi Wiryawan | Senin, 09/03/2026 14:10 WIB


Sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, DJP merinci jumlahnya sebanyak 5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan, 595.835 wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sebanyak 141.055 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 116 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Sedangkan untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak