DPR Dukung Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 16/02/2026 19:36 WIB


Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mendukung langkah tegas Polri terhadap eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut membuktikan Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak pelanggaran hukum, termasuk jika pelanggaran itu dilakukan oleh anggota sendiri.

“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” tegasnya kepada wartawan, Senin (16/2).

Habiburrokhman menekankan, langkah cepat dan tegas ini sekaligus membantah anggapan bahwa aparat saling melindungi ketika ada oknum yang terlibat pelanggaran.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Justru, kata dia, Polri menunjukkan responsivitas tinggi terhadap aduan masyarakat terkait perilaku menyimpang aparat.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Habiburrokhman menambahkan, sikap tegas tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.

Politikus Gerindra ini juga menegaskan, apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” pungkasnya.

AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap sudah terlibat kasus narkoba sejak Agustus 2025 atau selama menjabat Kapolres Bima Kota.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan diduga (terlibat kasus narkoba) sejak bulan Agustus tahun lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman Gerindra eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro