Kepala BGN Pastikan MBG Tetap Berjalan Selama Imlek, Ramadan, hingga Lebaran

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 15/02/2026 18:25 WIB


 
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana (foto:Antara)

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan pendistribuasian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta Tahun Baru Imlek akan tetap berjalan.

"Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Dadan dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Dadan menjelaskan, untuk kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.

Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat," imbuhnya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Dalam ketentuan pendistribusian, terdapat beberapa penyesuaian jadwal. Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG.

Sama halnya pada awal Ramadan, yakni 18-22 Februari, pemberian makanan bergizi tersebut juga tidak dilaksanakan. Namun, pendistribusian akan dimulai kembali pada 23 Februari.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Hal ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, yang diteken langsung oleh Kepala BGN.

"Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku," pungkas Dadan. (*)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kepala BGN Dadan Hidayana Program MBG Bulan Ramadan Tahun Baru Imlek