Kantor Pajak Banjarmasin dan Perusahaan Sawit Digeledah KPK

M. Habib Saifullah | Rabu, 11/02/2026 12:45 WIB


KPK melakukan penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan perusahaan sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB) Ilustrasi tim penyidik KPK

JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan perusahaan sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/2/2026).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait restitusi pajak PT BKB yang menjerat Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan kawan-kawan.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Budi menyatakan penyidik membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen diduga terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," katanya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB. Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin PT Buana Karya Bhakti