Bensin Campur Etanol Diwajibkan Paling Lambat 2028

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/01/2026 10:35 WIB


Kementerian Keuangan, lanjut dia, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM bakal mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat 2028.

“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Saat ini, pemerintah sedang merancang peta jalan penerapan bioetanol. Peta jalan tersebut, tutur Bahlil, akan selesai sebentar lagi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sudah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga :
Yuran Fernandes Resmi Bergabung ke Persebaya

Kementerian Keuangan, lanjut dia, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.

Baca juga :
Hapus Stigma Diskriminasi, RSPI Pastikan Standar Layanan JKN Setara

Akan tetapi, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya merujuk kepada Pertamina yang sudah memiliki izin usaha niaga (IUN), yang memungkinkan Pertamina dibebaskan dari bea cukai etanol.

“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.

Baca juga :
Baleg DPR Dorong RUU Penyadapan untuk Beri Kepastian Hukum

Diwartakan sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Bahlil mengatakan akan memberi insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia guna mendukung rencana mandatori bioetanol 10 persen (E10).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian ESDM Bahlil Lahadalia Bensin Campur Etanol