Warga Jakarta Ingin Perpanjang SIM, Ini Lima Lokasinya

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/01/2026 07:35 WIB


Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku Gerai Samsat Keliling (Pajak Online)

JAKARTA - Hari ini, Jumat (9//2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta.

Dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Gerai layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Polda Metro Samsat Keliling SIM A