Catat, Lima Lokasi SIM Keliling di Awal 2026

Budi Wiryawan | Jum'at, 02/01/2026 07:35 WIB


SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku Gerai Samsat Keliling (Pajak Online)

JAKARTA - Awali tahun 2026, pada Jumat (2/1/2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Beberapa dokumen perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga :
Waspada Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online

Layanan tersebut dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Baca juga :
Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli, Ini Sejarahnya

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Polda Metro Samsat Keliling SIM A