10 Orang Termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK

M.Habib Saifullah | Jum'at, 19/12/2025 11:15 WIB


KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT kali ini adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

"Benar, Bupati sudah diamankan," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Desember 2025.

Budi mengatakan, Ade Kuswara dan sejumlah pihak yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

KPK belum mengungkap identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun kontruksi lengkap perkara. Hal itu baru akan disampaikan dalam konferensi pers.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

KPK diketahui menggelar tiga OTT di tiga daerah berbeda. Selain di Bekasi, KPK juga melancarkan operasi senyap di Tangerang Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Dalam OTT di Banten, KPK menangkap sembilan orang. Salah satunya, jaksa yang bertugas di Kajati Banten. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 900 juta. .

Sementara di Kalsel, KPK menangkap enam orang, tiga di antaranya merupakan jaksa.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara