Tak Kunjung Dieksekusi, Ormas Madas Nusantara Siap Bantu Tangkap Silfester Matutina

Aliyudin Sofyan | Kamis, 18/09/2025 10:08 WIB


Nama Silfester Matutina kembali mencuat setelah Menteri Erick Thohir menunjuk dia sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negara Terpidana Silfester Matutina (kanan). Foto: tangkapanlayar

JAKARTA - Geram terpidana Silfester Matutina yang dijatuhi hukuman 18 bulan tak kunjung dieksekusi Kejaksaan selama 6 tahun, Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara siap bantu Kejaksaan dan ajak masyarakat ikut mencari dan menangkap Silfester Matutina yang telah divonis penjara tahun 2019.

"Kami geram masak Kejaksaan tidak memiliki kemampuan mengeksekusi Silfester dengan alasan tidak mengetahui keberadaan terpidana. Karena itu Ormas Madas Nusantara menawarkan diri untuk menangkapnya dan menyerahkan kepada Kejaksaan," tegas Ketua Biro Intelijen Rakyat Semesta (IRS) Ormas Madas Nusantara, Haji Fauzi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kekesalan rakyat termasuk Ormas Madas Nusantara dapat dipahami. Sebab Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan hanya omon-omon yang akan mengeksekusi Silfester. Sudah lama, masak tidak bisa menangkap terpidana agar menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Haji Fauzi, pria kelakhiran Bangkalan Madura itu mendesak Presiden Prabowo bertindak tegas, jangan sampai ada masyatakat kebal hukum. Masyarakat Madura pendukung Prabowo Subianto, akan membantu pemerintah, jika seperti Kejaksaan  tidak sanggup mengeksekusinya selama 6 tahun. Negara tidak boleh kalah oleh para pelanggar hukum.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Nama Silfester Matutina kembali mencuat setelah Menteri Erick Thohir menunjuk dia sebagai Komisaris Independen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) pada 18 Maret 2025.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Silfester kembali menjadi sorotan publik karena tetap bebas meski telah ditetapkan terpidana atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Silfester Matutina Madas Nusantara Kejaksaan