Turki Perintahkan Penahanan Walikota Istanbul dalam Kasus Korupsi

Yati Maulana | Minggu, 14/09/2025 10:05 WIB


Turki Perintahkan Penahanan Walikota Istanbul dalam Kasus Korupsi Para pendukung oposisi utama Partai Rakyat Republik menghadiri unjuk rasa untuk memprotes penangkapan Ekrem Imamoglu, Walikota Istanbul dan rival utama Presiden Tayyip Erdogan, di Istanbul, Turki, 3 September 2025. REUTERS

ISTANBUL - Seorang jaksa Turki memerintahkan penahanan 48 tersangka, termasuk wali kota distrik Bayrampasa yang dikuasai oposisi di Istanbul, sebagai bagian dari penyelidikan korupsi, lapor penyiar pemerintah TRT Haber pada hari Sabtu.

Polisi melakukan penggerebekan dini hari di 72 lokasi untuk menyita dokumen dan menahan tersangka atas tuduhan penggelapan, penyuapan, dan manipulasi tender, menurut TRT Haber.

Dalam sebuah unggahan di X, Wali Kota Bayrampasa Hasan Mutlu, dari oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), mengatakan ia tidak menyembunyikan apa pun dan menyebut penyelidikan tersebut sebagai "operasi politik yang didasarkan pada fitnah tak berdasar".

Penahanan ini terjadi di tengah tindakan keras yang telah berlangsung hampir setahun terhadap CHP dan kota-kota yang dikelola CHP, di mana ratusan anggota partai telah ditangkap dan dipenjara.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Putusan pengadilan yang akan dikeluarkan pada hari Senin dapat mencopot pemimpin CHP dalam kasus yang secara luas dipandang sebagai ujian bagi keseimbangan rapuh negara antara lembaga-lembaga demokrasi dan kekuasaan terpusat, sehingga meningkatkan tekanan hukum terhadap partai tersebut.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Walikota Istambul Pesaing Erdogan Perintah Penahanan