Baleg DPR Buka Peluang Ambil Alih Usul RUU Perampasan Aset

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 05/09/2025 14:39 WIB


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan terbuka kemungkinan Baleg DPR RI mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan terbuka kemungkinan Baleg DPR RI mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Sturman, RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

RUU Perampasan Aset, dilanjutkan dia, jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Sebenarnya, kata dia, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.

"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," demikian Politikus PDIP ini.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Baleg DPR RUU Perampasan Aset Sturman Panjaitan