KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Inhutani V

M.Habib Saifullah | Kamis, 14/08/2025 16:05 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap direksi Industri Hutan V atau Inhutani V berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap direksi Industri Hutan V atau Inhutani V berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 14 Agustus 2025.

Operasi senyap itu dilakukan penyidik di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025. Hanya saja KPK belum membeberkan identitas dari sembilan orang tersebut.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NANEF 2026

"Benar," ujar Fitroh.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Rencananya, lembaga antirasuah itu akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk memberikan penjelasan detail penanganan kasus tersebut.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Inhutani V OTT