Resmi, 18 Agustus Jadi Libur Nasional Tambahan

M. Habib Saifullah | Jum'at, 01/08/2025 22:05 WIB


Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI. Upacara Kemerdekaan HUT RI (FOTO: KEMKOMINFO)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan." ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dikutip dari ANTARA, Jumat (1/8/2025)

Ia mengatakan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," katanya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
18 Agustus HUT ke 80 RI Libur Nasional