KPK Panggil Dua Saksi Kasus Gratifikasi di MPR RI

M.Habib Saifullah | Senin, 23/06/2025 14:20 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI Gedung KPK (Foto: republika)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI pada Senin (23/6/2025).

Kedua saksi tersebut ialah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021.

Kemudian, Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Jurnas.com, Senin (23/6/2025).

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.

Walaupun sudah mengonfirmasi, KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. KPK juga belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Selain itu, KPK juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Gratifikasi MPR RI Pengadaan Korupsi