KPK: Berkas Dugaan Korupsi Eks Dirut PT ASDP Sudah Lengkap

M. Habib Saifullah | Jum'at, 13/06/2025 14:40 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi telah lengkap. Tim juru bicara KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi telah lengkap.

Ira ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sejak Kamis, (12/6/2025) kemarin.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025)

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

"Dimana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Dilansir dari Jurnas.com, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi KSU Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi