Kejagung Beberkan Alasan Cekal Dirut Sritex ke Luar Negeri

M. Habib Saifullah | Senin, 09/06/2025 11:23 WIB


Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (Foto: ANTARA)

Jakarta, Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.

"(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Kapuspenkum Harli mengatakan, penyidik berencana kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan tanggal dan waktunya.

"Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi," kata dia.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Dilansir dari ANTARA, pencekalan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto telah dicekal sejak 19 Mei 2025 dan pencekalan akan berjalan selama enam bulan.

Adapun pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, salah satunya adalah Iwan Kurniawan Lukminto selaku Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Pemeriksaan itu menjadi upaya penyidik guna mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejaksaan Agung Dirut Sritex Iwan Kurniawan