Pulus Tannos Sempat Minta Diperiksa KPK pada Akhir Mei

M. Habib Saifullah | Kamis, 05/06/2025 14:30 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik isu yang menyebutkan telah meminta tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po untuk diperiksa secara sukarela Tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP Paulus Tannos (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik isu yang menyebutkan telah meminta tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po untuk diperiksa secara sukarela.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan justru Paulus Tannos lah yang meminta agar KPK memeriksa dirinya secara informal pada akhir Mei lalu.

"KPK tidak pernah minta. Tapi justru PT (Paulis Tannos) yang minta via surat (akhir Mei) untuk bertemu dengan penyidik," kata Setyo dikutip dari Jurnas.com, Kamis (5/6/2025).

Kendati begitu, Setyo mengatakan, penyidik masih menimbang urgensi dari permintaan Paulus Tannos tersebut.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

"Penyidik menimbang urgensinya," ujar dia.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) usai buronan Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap upaya penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu dapat berjalan secara efektif.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

"KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.

Tannos saat ini ditahan setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Tannos.

Sidang pendahuluan atau committal hearing untuk menentukan status ekstradisi Paulus Tannos akan digelar pada 23-25 Juni 2025 di Singapura.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Paulus Tannos Korupso E KTP KPK