Hakim Perintahkan Penghentian Sementara Rencana PHK Massal Pemerintahan Trump

Yati Maulana | Minggu, 11/05/2025 15:05 WIB


Hakim Perintahkan Penghentian Sementara Rencana PHK Massal Pemerintahan Trump Orang-orang menghadiri aksi unjuk rasa untuk mendukung pekerja federal di luar Federal Plaza, gedung kantor federal di New York City, AS, 25 Maret 2025. REUTERS

WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Donald Trump harus menghentikan sementara upaya untuk menerapkan perintah eksekutif 26 Februari yang mengarahkan lembaga pemerintah untuk mengembangkan rencana reorganisasi dan mempersiapkan pemotongan staf skala besar, kata seorang hakim federal pada hari Jumat.

Hakim Distrik AS Susan Illston di San Francisco berpihak pada sekelompok serikat pekerja, lembaga nirlaba, dan pemerintah daerah, dan memblokir PHK massal skala besar yang dikenal sebagai "pengurangan tenaga kerja" selama 14 hari.

"Pengadilan federal tidak boleh mengatur secara rinci tenaga kerja federal yang sangat banyak, tetapi pengadilan terkadang harus bertindak untuk menjaga pengawasan dan keseimbangan yang tepat antara ketiga cabang pemerintahan," tulis Illston.

"Seperti yang ditulis oleh sekelompok mantan pejabat dan penasihat pemerintah konservatif kepada pengadilan, `Kekuasaan presiden yang tidak terkendali bukanlah yang diinginkan oleh para Perumus`."

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Donald Trump Elon Musk Perampingan Pegawai Federal