Capek Banget, Kata Windy Idol Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Eko Budhiarto | Jum'at, 25/04/2025 06:19 WIB


Capek Banget, Kata Windy Idol Usai Jalani Pemeriksaan KPK Windy Idol mengaku capek usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

JAKARTA - Windy Yunita alias Windy Idol mengaku pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung sudah cukup menguras tenaga dirinya.

“Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” ujar Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Oleh sebab itu, dia berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut dapat selesai.

“Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Sementara itu, dia mengaku bahwa penyidik KPK masih menanyakan kepada dirinya terkait kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” katanya.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini telah memanggil Hasbi Hasan pada Selasa (22/4/2025) dan Rabu (23/4/2025).

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Windy Idol KPK