Resmi, DPR Sahkan Revisi UU TNI

Budi Wiryawan | Kamis, 20/03/2025 12:45 WIB


Rapat paripurna pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) memimpin sidang paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2023). Foto: dpr

JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Rapat paripurna pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.

Awalnya, Puan mempersilakan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI. Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, Kamis (20/3).

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

"Setuju," jawab anggota DPR. Puan lantas mengetuk palu. 

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi 1 DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR UU TNI