Adian Napitupulu Nilai UU LLAJ Perlu Direvisi

Budi Wiryawan | Rabu, 05/03/2025 21:05 WIB


Politikus PDIP itu menegaskan bahwa UU yang telah berlaku sejak 2009 silam itu sarat dengan pelanggaran Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) penting untuk direvisi.

Politikus PDIP itu menegaskan bahwa UU yang telah berlaku sejak 2009 silam itu sarat dengan pelanggaran. Mulai dari negara, aplikator hingga supir dan penumpang ojek online telah melakukan pelanggaran karena UU LLAJ ini. 

“Jadi semua kita paksa untuk melanggar UU hanya karena ini,” tegasnya dalam RDPU dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

RDPU ini beragendakan mendengarkan masukan terkait penyusunan revisi UU LLAJ. Adian menekankan pelanggaran atau pengkhianatan terhadap UU ini harus segera dihentikan melalui revisi. Apalagi UU ini sudah berjalan sekitar 15 tahun lamanya.

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot

“Jadi kenapa kemudian merevisi UU ini menjadi penting karena kita tidak mau masuk dalam tahun ke 16 mengkhianati UU. Kita tidak mau masuk tahun 17 dalam mengkhiananti UU,” tegas Sekjen Pena 98 ini.

Baca juga :
Tata Cara Beli Emas Menurut Syariat Islam

Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan roda empat atau lebih, seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum.

Sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.

Baca juga :
AS Serang Puluhan Target Militer Iran Dekat Hormuz

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Adian Napitupulu UU LLAJ