Dugaan Pemerasan, Polisi Tahan Nikita Mirzani

Budi Wiryawan | Rabu, 05/03/2025 12:35 WIB


Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik Nikita Mirzani (Intip Seleb)

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditahan dalam kasus dugaan pemerasan kepada bos skincare bernama dokter Reza Gladys dengan nilai 4 Miliar Rupiah. Ia ditahan bersama dengan asistean pribadinya berinisial IM alias Mail.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

“Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan okeh penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail tiba di Gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekira pukul 10.00 WIB. Nikita Mirzani mengenakan setelan kemeja formal, lengkap dengan masker merah muda dan rambut digerai.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Bintang film Comic 8 tersebut memasuki gedung Polda Metro Jaya melalui pintu belakang guna menghindari awak media. Nikita Mirzani tidak banyak bicara dan memilih berjalan cepat seraya menunduk mengabaikan pertanyaan wartawan.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Selain itu, keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Nikita Mirzani Polda Metro Pemerasaan