MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan jadi 13 Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Jum'at, 28/02/2025 15:15 WIB


Hukuman untuk Karen pun diperberat dari 9 tahun menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (Istimewa)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Hukuman untuk Karen pun diperberat dari 9 tahun menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," demikian dilansir situs resmi MA pada Jumat 28 Februari 2025.

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Sebelumnya, Karen menempuh kasasi karena tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

PT DKI Jakarta juga memberikan Karen vonis denda sebesar Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Karen Agustiawan Mahkamah Agung Vonis