Paripurna DPR Setujui Perubahan Peraturan Tata Tertib

Aliyudin Sofyan | Selasa, 04/02/2025 18:17 WIB


Dalam rancangan peraturan tersebut adalah di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto: dpr

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui perubahan atas Peraturan  DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Revisi Peraturan  DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna tersebut di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Perubahan ini sebelumnya telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi dengan pernyataan persetujuan dari seluruh fraksi, pada Senin (3/2/2025) lalu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Sturman Panjaitan menjelaskan materi muatan yang dirumuskan dalam rancangan peraturan tersebut adalah di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Adapun, Pasal 228A sebagai berikut; (1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Ayat (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perubahan Tata Tertib Tatib DPR