Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 100 Ponsel Bekas

Budi Wiryawan | Selasa, 14/01/2025 02:05 WIB


Bea Cukai Batam sukses gagalkan penyeludupan 100 telepon seluler bekas yang dibawa oleh seorang penumpang maskapai penerbangan Kantor Bea Cukai Batam (Foto: Antara)

BATAM - Kantor Bea Cukai Batam sukses gagalkan penyeludupan 100 telepon seluler bekas yang dibawa oleh seorang penumpang maskapai penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial YT, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/1/2025).

Tersangka YT adalah penumpang salah satu maskapai penerbangan yang hendak berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta saat lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru pada 29 Desember 2024.

Tersangka dicurigai membawa ratusan telepon seluler (ponsel) dalam barang yang dibawanya sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut

Baca juga :
Wamenperin Minta KEK Batam Bersiap Terima Relokasi Pabrik dari China

Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian dibawa menuju toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

Baca juga :
Prabowo Minta Aparat Tak Ragu Terhadap Empat Kejahatan Ini

Mencurigai hal itu, petugas lalu memeriksa penumpang yang membawa koper tersebut dan ditemukan ratusan ponsel.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa,” katanya.

Baca juga :
Bea Cukai Soetta Siap Dukung Kelancaran Logistik MotoGP Mandalika

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5 miliar.(ant)

KEYWORD :
Bea Cukai Batam Penyelundupan Ponsel Bekas